Correct Article 14
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas untuk:
a. menyiapkan kebijakan penyelenggaraan CoP;
b. mengembangkan sistem aplikasi penyelenggaraan CoP;
c. menyusun database pengelompokan spesialisasi Kompetensi Widyaiswara; dan
d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CoP.
(2) Penyelenggara CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas untuk:
a. menyiapkan kebijakan internal yang mendukung pelaksanaan CoP;
b. menyiapkan lingkungan yang kondusif untuk penyelenggaraan CoP; dan
c. menentukan Peserta dan menyiapkan dukungan administratif penyelenggaraan CoP.
(3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas untuk:
a. menyiapkan lingkungan yang kondusif untuk penyelenggaraan CoP;
b. menentukan Peserta dan menyiapkan dukungan administratif penyelenggaraan CoP;
c. melibatkan anggota untuk berperan serta secara aktif dalam CoP; dan
d. menegakkan tata tertib bagi anggota selama mengikuti penyelenggaraan CoP.
Your Correction
