Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) CoP diselenggarakan pada tingkat: a. instansi; dan b. lintas instansi; (2) CoP pada tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara CoP. (3) CoP pada tingkat lintas instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh penyelenggara CoP dengan melibatkan kelompok CoP dari penyelenggara CoP lain.
Your Correction