Article I
Mengubah Pasal 2 dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1106) sehingga berbunyi sebagai berikut: