Correct Article 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Dokumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan kepada Kepala LAN pada triwulan ketiga pada tahun anggaran berjalan.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIPKA.
Your Correction
