Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan kegiatan pengesahan dokumen kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Dalam hal dinilai sudah valid, PyB MENETAPKAN dokumen akhir kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi untuk anggaran tahun berikutnya.
Your Correction