Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan kegiatan pengesahan dokumen kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.
(2) Dalam hal dinilai sudah valid, PyB MENETAPKAN dokumen akhir kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi untuk anggaran tahun berikutnya.
Your Correction
