Correct Article 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap dokumen rancangan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan;
b. kesesuaian bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi;
c. pemenuhan paling banyak 24 (dua puluh empat) JP bagi setiap PPPK dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja;
d. ketersediaan anggaran; dan
e. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
Your Correction
