Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap dokumen rancangan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan; b. kesesuaian bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi; c. pemenuhan paling banyak 24 (dua puluh empat) JP bagi setiap PPPK dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja; d. ketersediaan anggaran; dan e. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
Your Correction