Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat disusun berdasarkan pada: a. Profil PPPK; b. data hasil penilaian kinerja; c. kebijakan Instansi Pemerintah; dan d. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Instansi Pemerintah.
Your Correction