Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi PPPK yang dinilai melaksanakan Pengembangan Kompetensi dan mempunyai kinerja sangat baik, dapat menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan sepanjang formasi jabatannya masih tersedia, sesuai kebutuhan organisasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction