Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penilaian terhadap: a. kesesuaian antara tahapan perencanaan Pengembangan Kompetensi dengan tahapan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan b. kemanfaatan hasil pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dengan peningkatan kinerja PPPK.
Your Correction