Correct Article 23
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Atasan langsung melakukan pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis pada PyB.
Your Correction
