Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan langsung melakukan pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis pada PyB.
Your Correction