Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai bentuk dan jalur pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 beserta konversinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengembangan Kompetensi PNS.
Your Correction