Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. (2) Jalur Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. Pelatihan/seminar/konferensi/sarasehan; b. workshop atau lokakarya; c. kursus; d. penataran; e. bimbingan teknis; dan/atau f. sosialisasi.
Your Correction