Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah. (2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Your Correction