Correct Article 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
Penyusunan perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi;
b. verifikasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; dan
c. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.
Your Correction
