Correct Article 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh PyB.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
(3) Atas pertimbangan kebutuhan organisasi yang tidak terencana sebelumnya, dapat dilakukan Pengembangan Kompetensi di luar perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
