Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK. (2) Pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengenalan tugas dan fungsi ASN; dan b. pengenalan nilai dan etika pada Instansi Pemerintah. (3) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan pada Kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN. (4) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan hanya untuk 1 (satu) kali sepanjang berstatus sebagai PPPK.
Your Correction