Correct Article 32
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK.
(2) Pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengenalan tugas dan fungsi ASN; dan
b. pengenalan nilai dan etika pada Instansi Pemerintah.
(3) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan pada Kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN.
(4) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan hanya untuk 1 (satu) kali sepanjang berstatus sebagai PPPK.
Your Correction
