Correct Article 31
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK.
(2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2).
(3) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.
Your Correction
