Correct Article 30
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Instansi Pemerintah dapat mengembangkan sistem pembelajaran secara daring.
(2) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diintegrasikan dengan SIPKA.
Your Correction
