Correct Article 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan Pengembangan Kompetensi;
b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
c. evaluasi Pengembangan Kompetensi.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
