Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dimungkinkan bagi PPPK untuk melakukan pengembangan kapasitas secara mandiri. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang dilakukan: a. dalam jam kerja, berdasarkan atas izin dan penugasan tertulis dari atasan langsung paling rendah setingkat JPT pratama; dan/atau b. di luar jam kerja, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung.
Your Correction