Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini diberlakukan bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPPK kecuali bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Your Correction