Correct Article 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi:
a. PPK dan PyB dalam melaksanakan Pengembangan Kompetensi;
b. LAN, Instansi Teknis, dan Instansi Fungsional dalam melaksanakan Pengembangan Kompetensi; dan
c. Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi dalam menyelenggarakan Pelatihan.
Your Correction
