Article 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Balai Diklat Bahasa adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Diklat Aparatur melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Balai Diklat Bahasa dipimpin oleh Kepala Balai.