Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional, yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional adalah Diklat yang memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan ketrampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
2. Diklat Fungsional merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk melengkapi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
3. Instansi Pembina Diklat PNS yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab dalam aspek-aspek pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan serta pengawasan Diklat.
4. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas Pembinaan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.