Correct Article 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Organisasi Profesi wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala LAN.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) LAN dapat menjadikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penyempurnaan pembinaan JF serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi.
Your Correction
