Correct Article 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Organisasi Profesi dapat melaksanakan pelatihan kegiatan pengembangan profesi bagi JF.
(2) Pelatihan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas JF;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas JF;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas JF;
e. pelatihan di bidang tugas JF; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh LAN.
(3) Dalam pelaksanaan pelatihan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Organisasi Profesi dapat melaksanakan secara mandiri atau bekerja sama dengan LAN.
(4) Pelatihan yang dapat dikerjasamakan dengan LAN meliputi pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional.
(5) Organisasi Profesi memberikan pengakuan tertulis atas hasil pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
(6) Organisasi Profesi menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala LAN mengenai pelaksanaan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
