Correct Article 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Organisasi Profesi melaksanakan advokasi bagi Pejabat Fungsional.
(2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk pendampingan, mediasi, bimbingan dan/atau konseling.
(3) Pejabat Fungsional dapat mengajukan permohonan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Organisasi Profesi mengenai permasalahan yang dihadapi terkait dengan pelaksanaan tugas JF.
(4) Organisasi Profesi menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala LAN mengenai pelaksanaan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
