Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan sertifikasi profesi JF diselenggarakan oleh Organisasi Profesi dan/atau lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi profesi. (2) Penyelenggaraan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi Profesi menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala LAN mengenai penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction