Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Profesi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. berdomisili alamat; f. memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.
Your Correction