Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsursebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
Your Correction