Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status terakreditasi bagi Lembaga Pelatihandan/atau program Pelatihandinyatakan tidak berlaku apabila: a. telah habis masa berlaku status terakreditasinya; dan/atau b. dicabutdan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasinya. (2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukanAkreditasi kembali. (3) Pengajuan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Your Correction