Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan jenis Pelatihan tertentu dan Akreditasi Program tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan masing- masing Lembaga Pelatihan. (2) Penentuan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction