Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status terakreditasi dalam Akreditasi Program berlaku sebagai berikut: a. kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun; b. kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf bberlaku selama 3 (tiga) tahun; atau c. kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf cberlaku selama 2 (dua) tahun. (2) Waktu berlaku status terakreditasi dalam Akreditasi Program terhitung sejak ditetapkannya status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Your Correction