Correct Article 23
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Current Text
Status terakreditasi dalam Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Your Correction
