Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Sekretariat ditetapkan olehpaling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang kebijakan pembinaan pengembangan kompetensi ASN atau pejabat yang berwenang pada Instansi Teknis/Instansi Fungsional. (2) Tim Sekretariat melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. memberikan bantuan administratif untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan Akreditasi; b. menyediakan berbagai data dan/atau informasi, untuk kebutuhan pelaksanaan Akreditasi, penanganan keberatan dan tindak lanjut Akreditasi; dan c. menyiapkan laporan Akreditasi.
Your Correction