Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuanmengenai teknis pelaksanaan, subunsur dan indikator penilaian Akreditasi ditetapkan oleh Kepala LAN. (2) Dalam pelaksanaan Akreditasi Program untuk Pelatihan Teknis atau Pelatihan Fungsional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Pelatihan tersebut.
Your Correction