Correct Article 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Current Text
(1) Ketentuanmengenai teknis pelaksanaan, subunsur dan indikator penilaian Akreditasi ditetapkan oleh Kepala LAN.
(2) Dalam pelaksanaan Akreditasi Program untuk Pelatihan Teknis atau Pelatihan Fungsional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Pelatihan tersebut.
Your Correction
