Correct Article 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Current Text
(1) Lembaga Pengakreditasi Program Terakreditasi melaksanakan Akreditasi Programterhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang akan menyelenggarakan Pelatihan Teknis dan/atau Pelatihan Teknis Fungsional.
(2) Dalam pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Teknis, Instansi Fungsional atau Lembaga Pengakreditasi Program Terakreditasi dapat bekerja sama dengan LAN.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. aspek kelayakan kelembagaan dan manajemen yang dilaksanakan oleh LAN; dan
b. aspek kelayakan teknis substantif program Pelatihan yang dilaksanakan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
Your Correction
