Correct Article 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Current Text
(1) LAN melaksanakan Akreditasi Program terhadap penyelenggaraan:
a. Pelatihan Struktural;
b. Pelatihan Sosial Kultural;
c. Pelatihan Dasar CPNS;
d. Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional;dan/atau
e. Pelatihan FungsionalPenjenjangan.
(2) Akreditasi Program terhadap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
(3) Akreditasi Program terhadap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan terhadap Lembaga Pembina Pelatihan Fungsional.
Your Correction
