Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAN melaksanakan Akreditasi Program terhadap penyelenggaraan: a. Pelatihan Struktural; b. Pelatihan Sosial Kultural; c. Pelatihan Dasar CPNS; d. Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional;dan/atau e. Pelatihan FungsionalPenjenjangan. (2) Akreditasi Program terhadap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan. (3) Akreditasi Program terhadap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan terhadap Lembaga Pembina Pelatihan Fungsional.
Your Correction