Correct Article 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Current Text
(1) Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dilaksanakan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang akan menyelenggarakan Pelatihan Struktural, Pelatihan Sosial Kultural dan/atau Pelatihan Dasar CPNS.
(2) Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program dilaksanakan terhadap Lembaga Pengakreditasi Program
mengenai program yang akan dilaksanakan terkait penyelenggaraan Akreditasi Pelatihan Teknisdan/atau Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional.
Your Correction
