Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan LembagaPengakreditasi Program, baik yang bersifat mandiri maupun tidak mandiri. (2) Lembaga yang bersifat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja pada Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan wewenang penuh dalam merencanakan dan menyelenggarakan Pelatihan dan/atau melaksanakan Akreditasi Program. (3) Lembaga yang bersifat tidak mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja pada Instansi Pemerintah yang mempunyai sebagian tugas dan wewenang dalam merencanakan dan menyelenggarakan Pelatihan dan/atau melaksanakan Akreditasi Program.
Your Correction