Correct Article 41
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 34),dan
b. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1114);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
