Correct Article 37
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Current Text
(1) Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dibebankan pada anggaran LAN.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Pengakreditasi Program dibebankan pada anggaran instansi pengusul.
(3) Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan oleh LAN dibebankan pada anggaran instansi pengusul.
(4) Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan secara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibebankan pada anggaran Instansi Teknis/Instansi Fungsional.
(5) Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas penerimaan bukan pajak yang berlaku di LAN.
(6) Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional dibebankan pada anggaran Instansi Teknis/Instansi Fungsional atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
