Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Terakreditasi dan pelaksanaan Akreditasi untuk: a. Pelatihan Struktural,Pelatihan Sosial Kultural, dan Pelatihan Dasar CPNS, dilaksanakan oleh LAN; dan b. Pelatihan Teknis atau Pelatihan Fungsional, dilaksanakan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional secara mandiri atau bekerja sama dengan LAN. (2) Instansi Teknis/Instansi Fungsional melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada LAN.
Your Correction