Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan hasil Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program disampaikan secara daring melalui SIPKA. (2) Laporan hasil Akreditasi Program disampaikan secara daring melalui SIPKA dan media lain yang ditetapkan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk ringkasan dari laporan pelaksanaan Akreditasi.
Your Correction