Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Akreditasi terdiri atas: a. Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan; b. Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program; dan c. Akreditasi Program. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penilaian terhadap penyelenggaraan: a. Pelatihan Struktural; b. Pelatihan Teknis; c. Pelatihan Fungsional; d. Pelatihan Sosial Kultural; atau e. Pelatihan Dasar CPNS. (3) Pelatihan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I; b. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; c. pelatihan kepemimpinan administrator; dan d. pelatihan kepemimpinan pengawas. (4) Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional; b. Pelatihan Fungsional Penjenjangan; dan c. Pelatihan Teknis Fungsional. (5) Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf e meliputi pula pendidikan dan pelatihan prajabatan calon PNS golongan I, golongan II, dan/atau golongan III yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 dan/atau kategori 2.
Your Correction