Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PELATIHAN
Current Text
(1) Jenis Akreditasi terdiri atas:
a. Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan;
b. Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program; dan
c. Akreditasi Program.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penilaian terhadap penyelenggaraan:
a. Pelatihan Struktural;
b. Pelatihan Teknis;
c. Pelatihan Fungsional;
d. Pelatihan Sosial Kultural; atau
e. Pelatihan Dasar CPNS.
(3) Pelatihan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I;
b. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II;
c. pelatihan kepemimpinan administrator; dan
d. pelatihan kepemimpinan pengawas.
(4) Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional;
b. Pelatihan Fungsional Penjenjangan; dan
c. Pelatihan Teknis Fungsional.
(5) Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)huruf e meliputi pula pendidikan dan pelatihan prajabatan calon PNS golongan I, golongan II, dan/atau golongan III yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 dan/atau kategori 2.
Your Correction
