Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara INDONESIA yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh PPK, serta
telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai.
7. Masa Prajabatan adalah masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan.
8. Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
9. Kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
11. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
12. Kompetensi Teknis Administratif adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang bersifat umum/administratif yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
13. Kompetensi Teknis Substantif adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang bersifat teknis/substantif yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan tugas,
memfasilitasi pada pembentukan jabatan fungsional tertentu.
14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
17. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
18. Lembaga Pelatihan Pemerintah yang Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara pelatihan, baik yang bersifat mandiri maupun bagian dari satuan unit organisasi, yang mendapatkan pengakuan tertulis dari LAN untuk menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS.
19. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan.
20. Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
21. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
(1) Bagi peserta Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) wajib mengikuti pembelajaran remedial dan/atau konseling untuk memenuhi syarat kelulusan terhadap aspek penilaian yang dinilai kurang.
(2) Remedial dan/atau konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penilaian evaluasi akademik, evaluasi aktualisasi dan evaluasi penguatan teknis bidang
tugas, terhadap CPNS yang bersangkutan diberikan kesempatan remedial 1 (satu) kali;
b. untuk penilaian evaluasi sikap perilaku, terhadap CPNS yang bersangkutan diberikan konseling yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah asal peserta;
dan
c. konseling sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui pengamatan pasca pelatihan sebagai dasar pemberian nilai bagi CPNS.
(3) Keseluruhan proses pelaksanaan remedial dan/atau konseling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak evaluasi akhir selesai dilaksanakan.
(4) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan evaluasi akhir ulang untuk MENETAPKAN hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial dan/atau konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Berdasarkan hasil evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila:
a. CPNS masuk dalam kualifikasi paling rendah cukup memuaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, maka CPNS yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diberikan nilai sebesar 70,01 (tujuh puluh koma nol satu); atau
b. CPNS memperoleh nilai kurang dari 70,01 (tujuh puluh koma nol satu), maka bagi CPNS tersebut dinyatakan tidak lulus Pelatihan Dasar CPNS.
(6) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melaporkan secara tertulis hasil evaluasi akhir ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada LAN.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling rendah memuat:
a. identitas CPNS;
b. nama lembaga penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS;
c. tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS;
d. pelaksanaan remedial dan/atau konseling, yang antara lain memuat informasi mengenai waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan;
e. nilai hasil remedial dan/atau konseling; dan
f. dasar pertimbangan pemberian nilai sebagaimana dimaksud pada huruf e.