Article I
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 57 diubah, dan menambahkan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 57 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 846) sehingga berbunyi sebagai berikut: