Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur, secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
