Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan penilaian potensi dan penilaian kompetensi;
c. pemberian feedback (umpan balik) hasil penilaian potensi atau penilaian kompetensi;
d. pelaksanaan penyusunan instrumen penilaian potensi dan penilaian kompetensi;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur;
f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan; dan
g. evaluasi dan pelaporan kegiatan pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur.
Your Correction
