Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PEMETAAN KOMPETENSI
Current Text
Balai mempunyai tugas melaksanakan layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas bagi Pegawai ASN dan non-Pegawai ASN.
Your Correction
